Menentang Penolakan Depnakertrans RI atas Konvensi Perlindungan PRT
Realitas menunjukkan bahwa pelanggaran HAM kerap terjadi pada Pekerja Rumah Tangga (PRT) - yang mayoritas adalah perempuan dan anak, pelanggaran atas hak anak dan atas hak pendidikan. Kekerasan yang bisa dalam berbagai bentuk sangat mudah terjadi padanya, mulai dari asalnya, ketika bermigrasi, di tempat kerjanya dan juga pasca bekerja. Berdasarkan Sakernas BPS 2008, data Migrant Care, dan estimasi ILO Tahun 2009 dari berbagai sumber data, PRT merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global: lebih dari 100 juta PRT di dunia, lebih dari 3 juta PRT domestik di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT migran dari Indonesia - PRT sampai saat ini menempati posisi teratas sebagai tujuan migrasi tenaga kerja Indonesia.
Angka di atas itupun tidak bisa menjangkau semua PRT-PRTA yang di dalam semua keluarga/rumah yang mempekerjakannya. Jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan keterpaksaan perempuan-perempuan desa yang tidak bisa mencari pekerjaan di desa atau juga sebagai petani karena mahalnya bahan-bahan pertanian seperti pupuk, tapi dengan nilai jual hasil panen yang rendah, begitu juga menimgkatnya angka putus sekolah yang memaksa anak-anak desa mencari pekerjaan ke kota sebagai ‘Pekerja Rumah Tangga”(kaum perempuan yang tidak memiliki pilihan penghasilan yang lebih baik selain sebagai PRT) serta permintaan akan pekerja rumah tangga merupakan pendorong utama feminisasi arus migrasi internasional.
Melihat dari jumlahnya bahwa PRT ini adalah segmen pekerja yang sangat dibutuhkan untuk jutaan rumah tangga, yang memungkinkan anggota rumah tangga menjalankan berbagai jenis aktivitas publik dan di segala sektor. Realitas menunjukkan karir, profesionalitas, kesejahteraan keahlian di berbagai bidang juga karena peran ”tokoh di belakang layar” yaitu ”PRT”, karena tugas-tugas domestik digantikan oleh Pekerja Rumah Tangga. Maka bisa dibayangkan rantai elemen kontribusi ekonomi, sosial dan kerja ratusan ribu dan jutaan orang di segala sektor penyelenggaraan negara dan melewati batas negara, pendidikan, pengembangan iptek, usaha: industri barang, jasa, hiburan juga karena kontribusi PRT.
Namun demikian, dalam realitasnya, Pekerja Rumah Tangga ini rentan berbagai kekerasan dari fisik, psikis, ekonomi, sosial. PRT berada dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak, situasi perbudakan. PRT mengalami pelanggaran hak-haknya: upah yang sangat rendah (< rata-rata) ataupun tidak dibayar; ditunda pembayarannya; pemotongan semena-mena; tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak - semua beban kerja domestik bisa ditimpakan kepada PRT, jam kerja yang panjang: rata-rata di atas 12-16 jam kerja yang beresiko tinggi terhadap kesehatan, nasib tergantung pada kebaikan majikan; tidak ada hari libur mingguan, cuti; minim akses bersosialisasi - terisolasi di rumah majikan, rentan akan eksploitasi agen - korban trafficking, tidak ada jaminan sosial, tidak ada perlindungan ketenagakerjaan, dan PRT migran berada dalam situasi kekuasaan negara lain. Pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai pekerja, karena pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan yang sesungguhnya dan mengalami diskriminasi terhadap mereka sebagai perempuan, migran, pekerja rumah tangga dan anak-anak. Dikotomi antara PRT baik domestik dan migran dengan buruh domestik dan migran pada sektor yang lain sering mengakibatkan kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif bagi PRT domestik dan migran.
Sementara di sisi lain perlindungan hukum baik di level lokal, nasional dan internasional tidak melindungi PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT. Mengambil pelajaran dari situasi tidak layak - perbudakan dan peristiwa penganiayaan terhadap PRT baik domestik, migran, termasuk anak-anak, penting untuk mengingatkan kepada negara: pemerintah, dan wakil rakyat yang selalu berpikir menunggu jumlah kasus, baru kemudian mengambil langkah. Dalam realitasnya dan andai bisa bercerita, maka akan kita tahu bahwa jutaan kawan-kawan PRT mengalami persoalan eksploitasi, kerentanan pelecehan dan kekerasan, dan mereka tak berdaya menyuarakannya. Maka bagaimanapun sistem perlindungan untuk mencegah dan melindungi PRT dari berbagai tindak kekerasan adalah hal yang mendasar dan mendesak.
Dalam perjuangan perlindungan hak-hak Pekerja Rumah Tangga, sekian perkembangan telah terjadi baik di level nasional serta internasional. Di level nasional, inisiatif dan proses legislasi untuk perwujudan Undang-Undang Perlindungan PRT terus dilakukan. Di tataran internasional, telah dilakukan beberapa langkah advokasi PRT baik dari berbagai pintu ataupun secara spesifik sehingga isu PRT juga menjadi persoalan masyarakat internasional. Salah satunya yang telah diawali dan kelak diperjuangkan menjadi tonggak sejarah adalah proses perwujudan Konvensi mengenai Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
ILO sejak 2007 telah menghasilkan dukungan penuh untuk Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) 2010 dan 2011 untuk pembahasan bentuk instrumen konvensi internasional mengenai Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk mewujudkan standar pekerjaan layak bagi PRT, yang sifatnya umum yang berkaitan dengan kebebasan berserikat, upah minimum, perlindungan terhadap penghasilan, perlindungan maternal, waktu kerja, periode istirahat, cuti, jaminan sosial.
Sementara perkembangan di tingkatan pemerintah dan kelompok tripartit lainnya, Pemerintah RI dalam hal ini MENTERI TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI MENOLAK ADANYA KONVENSI PERLINDUNGAN PRT. Sesuatu yang dipertanyakan tentang kemauan dan tanggungjawab moral dan politik pemerintah untuk menghapus kerja paksa dan mewujudkan situasi kerja layak PRT baik dalam dan migran. DENGAN PENOLAKAN INI, ARTINYA PEMERINTAH RI MEMBIARKAN PELANGGENGAN KERJA PAKSA DAN PERBUDAKAN PRT.
Di sisi lain, sikap di tingkatan Pemerintah berbeda dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat mendukung lahirnya Konvensi ILO Perlindungan PRT. Dalam Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat tanggal 11 Agustus 2009, salah satu rumusan hasil rapat yang akan disampaikan ke Presiden RI adalah mendukung dan membangun konsultasi-konsultasi lahirnya Konvensi ILO tentang Perlindungan PRT.
Sementara kelompok buruh yang diwakili 3 konfederasi buruh: KSPI, KSPSI dan KSBSI belum ada respon yang sama. KSBSI memberikan usulan dalam bentuk Konvensi ILO tentang Perlindungan PRT. Dukungan atas Konvensi ILO juga diperlukan dari berbagai kalangan, sebagaimana juga lembaga Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Merespon sikap Depnakertrans RI yang menolak adanya konvensi perlindungan PRT, Jakerla (Jaringan Kerja Layak) untuk PRT menolak keputusan Depnakertrans RI yang dinilai mundur dan cenderung membiarkan pelanggengan kerja paksa dan praktek perbudakan terhadap PRT dan mendesak Depnakertrans RI untuk mempertimbangkan kembali penolakannya terhadap pembentukan konvensi ILO untuk perlindungan PRT.
Jakarta, 19 Agustus 2009
JAKERLA (Jaringan Kerja Layak) untuk PRT
Kontak Person:
Lita Anggaraini: 0811282297
Anis Hidayah: 081578722874
Hadi: 08175753305
“STOP BERPIKIR MENUNGGU JUMLAH KASUS PRT !!!”
Akan ada “SUNARSIH-SUNARSIH” lain jika Negara Tidak Bertanggungjawab akan Perlindungan PRT dan Melakukan Pembiaran Pelanggaran HAM terhadap PRT”

