Draft ke-2 RUU Perlindungan PRT per 18 Mei 2008
- Bahwa bekerja adalah merupakan perwujudan dari keberadaan dan nilai pribadi dalam kehidupan bermasyarakat sebagai pemenuhan hak-hak asasi manusia;
- Bahwa PRT adalah warga negara berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam melakukan pekerjaan kerumahtanggaan;
Bab I Ketentuan Umum - RUU Perlindungan PRT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada rumah tangga untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah.
Bab II Asas dan Tujuan - RUU Perlindungan PRT
Pasal 2
Perlindungan PRT berdasarkan asas:
- Pancasila;
- Penghormatan hak asasi manusia;
- Keadilan dan kesetaraan
- 1 of 4
- ››
“STOP BERPIKIR MENUNGGU JUMLAH KASUS PRT !!!”
Akan ada “SUNARSIH-SUNARSIH” lain jika Negara Tidak Bertanggungjawab akan Perlindungan PRT dan Melakukan Pembiaran Pelanggaran HAM terhadap PRT”

