Draft ke-2 RUU Perlindungan PRT per 18 Mei 2008

  1. Bahwa bekerja adalah merupakan perwujudan dari keberadaan dan nilai pribadi dalam kehidupan bermasyarakat sebagai pemenuhan hak-hak asasi manusia;
  2. Bahwa PRT adalah warga negara berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam melakukan pekerjaan kerumahtanggaan;

Bab I Ketentuan Umum - RUU Perlindungan PRT

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada rumah tangga untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah.

Bab II Asas dan Tujuan - RUU Perlindungan PRT

Pasal 2

Perlindungan PRT berdasarkan asas:

  1. Pancasila;
  2. Penghormatan hak asasi manusia;
  3. Keadilan dan kesetaraan

“STOP BERPIKIR MENUNGGU JUMLAH KASUS PRT !!!”

Akan ada “SUNARSIH-SUNARSIH” lain jika Negara Tidak Bertanggungjawab akan Perlindungan PRT dan Melakukan Pembiaran Pelanggaran HAM terhadap PRT”