Latar Belakang Hari PRT

SEPUTAR PERISTIWA SUNARSIH 12-16 PEBRUARI 2001

Sunarsih PRTA berusia 15 tahun dari Sumber Dawi Sari, Kec. Grati, Kab. Pasuruan, Jawa Timur bekerja bersama 6 orang temannya Partun, Ponimah, Wartin, Sunarsih, Maryatin, Sutik yang bekerja sebagai PRT yang bertugas memasak, bersih-bersih dan mencuci, dan Babysitter di Kel. Setyowati Rahardjo (Ny. Ita) dan Agus Suwondo Jl. Margorejo Indah Blok B No. 923 Surabaya.

Semua penghuni rumah Kel. Ny. Ita berjumlah 11 orang terdiri dari Ny. Ita; suaminya Agus Suwondo, sepasang anak kembar berusia 4,5 tahun, 1 anak lagi, 6 orang PRT – Babysitter. Dan ditambah 1 orang Satpam yang selalu berada diluar.

Rumah Ny. Ita tempat mereka bekerja merupakan rumah mewah yang tertutup rapat. berpagar tembok ataupun besi cukup tinggi. Sehingga apa yang terjadi di dalam kalau tidak ada yang bercerita, orang tidak akan ada yang mengetahuinya. Artinya penghuni rumah yang demikian tertutup rentan oleh suatu bahaya karena tidak ada pertolongan segera atau tidak diketahui orang. Jadi kalau orang yang menjadi majikan berlaku sewenang-wenang atas PRT-nya orang luar pun tidak akan mengetahuinya.

Selama Sunarsih dan kawan-kawan PRT bekerja di tempat Ny. Ita, mereka mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. Sunarsih dan kawan-kawan PRT yang semuanya berjumlah 6 orang mendapat 1 kamar PRT berukuran 2x1.5 M, jadi bisa dibayangkan seperti apa sesaknya.

Sunarsih dan kawan-kawan PRT ini bekerja setiap harinya mulai dari sekitar pukul 04.00 pagi hingga sekitar pukul 22.00. Tugas mereka rata-rata serabutan dari mencuci pakaian, mengelap, mengepel, membersihkan rumah, mengasuh, dan memasak. Mereka tidak bisa beristirahat karena tidak diperbolehkan untuk istirahat sebelum pekerjaan selesai, padahal mereka selalu ditambahin pekerjaan jadi ya tidak pernah selesai kecuali kalau sudah malam pukul 22.00 atau majikan laki-laki sudah pulang ke rumah. Jangankan untuk istirahat, waktu untuk makan pun sempit sekali dan bahkan waktu untuk beribadah pun tidak ada. Mereka sering memanfaatkan waktu untuk makan dipergunakan untuk beribadah tetapi aklau ketahuan oleh majikan mereka kena marah. Bisa dibayangkan seperti apa mereka.

Mereka mendapat makan dua kali sehari. Karena jam kerja yang tak kenal batas, jam makan pun juga tidak kenal aturan, mereka bisa mulai makan pada siang hari dan bahkan pada sore hari. Makan mereka pu menunggu dari majikan selesai makan dan mendapat sisa makan majikan. Dalam bekerja, apabila mereka berbuat salah sedikit langsung diumpat dengan kata-kata kotor dan dipukul. Dan apabila kelihatan mengantuk dapat disiram dengan air sabun satu ember. Kesalahan sedikit pada pekerjaan misal ada perabot lecet, gaji mereka kan dipotong. Begitu juga kalau rekening air lebih dari biasanya, kelebihannya dibebankan kepada 6 orang PRT tersebut dan dipotong dari gaji mereka. Selama ini mereka ingin berhenti bekerja atau pindah kerja namun tidak bisa karena rumah selalu tertutup dan mereka tidak bisa keluar.

Sebetulnya kasus penganiayaan atas PRT ini merupakan penganiayaan yang kedua kali yang dilakukan oleh Ny. Ita. Sebelumnya pada bulan Mei 2000, pernah ada PRTnya yang disiram obat pembersih porselen hingga kulitnya terbakar dan kemudian membusuk sampai keluar ulatnya. Namun kasus penganiayaan yang sempat ditangani oleh Mapolres Surabaya Selatan ini tidak sampai ke pengadilan.

“STOP BERPIKIR MENUNGGU JUMLAH KASUS PRT !!!”

Akan ada “SUNARSIH-SUNARSIH” lain jika Negara Tidak Bertanggungjawab akan Perlindungan PRT dan Melakukan Pembiaran Pelanggaran HAM terhadap PRT”