Visi dan Misi
VISI
Terwujud dan Berjalannya Sistem Perlindungan PRT melalui Undang-Undang Perlindungan PRT
MISI
- Berperan aktif dalam mewujudkan kebijakan publik yang melindungi pekerja rumah tangga di tingkatan nasional: UU Perlindungan PRT, lokal dan internasional: Konvensi ILO
- Membangun jaringan kerja advokasi perlindungan pekerja rumah tangga di tingkat nasional, regional dan internasional baik di kalangan organisasi PRT, ornop, organisasi perempuan, organisasi buruh, organisasi ham
- Mendorong peran aktif pekerja rumah tangga sebagai bagian membangun gerakan advokasi pekerja rumah tangga
- Mendorong sinergisitas gerakan perlindungan pekerja rumah tangga.
“STOP BERPIKIR MENUNGGU JUMLAH KASUS PRT !!!”
Akan ada “SUNARSIH-SUNARSIH” lain jika Negara Tidak Bertanggungjawab akan Perlindungan PRT dan Melakukan Pembiaran Pelanggaran HAM terhadap PRT”

