Visi dan Misi

VISI
Terwujud dan Berjalannya Sistem Perlindungan PRT melalui Undang-Undang Perlindungan PRT

MISI

  1. Berperan aktif dalam mewujudkan kebijakan publik yang melindungi pekerja rumah tangga di tingkatan nasional: UU Perlindungan PRT, lokal dan internasional: Konvensi ILO
  2. Membangun jaringan kerja advokasi perlindungan pekerja rumah tangga di tingkat nasional, regional dan internasional baik di kalangan organisasi PRT, ornop, organisasi perempuan, organisasi buruh, organisasi ham
  3. Mendorong peran aktif pekerja rumah tangga sebagai bagian membangun gerakan advokasi pekerja rumah tangga
  4. Mendorong sinergisitas gerakan perlindungan pekerja rumah tangga.

“STOP BERPIKIR MENUNGGU JUMLAH KASUS PRT !!!”

Akan ada “SUNARSIH-SUNARSIH” lain jika Negara Tidak Bertanggungjawab akan Perlindungan PRT dan Melakukan Pembiaran Pelanggaran HAM terhadap PRT”